MAKALAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
PEMBAHASAN
A.
Definisi & Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang
menerima simpanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu adalah Bank Perkreditan Rakyat.[1]
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara
jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.[2]
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasar prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.[3]
Dalam pasal
13 C dijalaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan
secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah.[4]
Pokok-pokok
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
a.
Kegiatan
usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah
b.
Pembentukan
dan tugas Dewan Pengawas Syariah.[5]
Hal ini
diperjelas lagi pada Pasal 14, Larangan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk
melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk itu
jenis-jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat
disesuaikan dengan maksud tersebut.[6]
Bank
Perkreditan Rakyat memiliki beberapa fungsi di antaranya :
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang
dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
2.
BPR adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR. (Gunadarma).
3.
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan
kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima
simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti
akan kebutuhan Nasabah.[7]

