MAKALAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
PEMBAHASAN
A.
Definisi & Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang
menerima simpanan hanya bentuk deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu adalah Bank Perkreditan Rakyat.[1]
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara
jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.[2]
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasar prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.[3]
Dalam pasal
13 C dijalaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan
secara konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan
kegiatan usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah.[4]
Pokok-pokok
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain :
a.
Kegiatan
usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah
b.
Pembentukan
dan tugas Dewan Pengawas Syariah.[5]
Hal ini
diperjelas lagi pada Pasal 14, Larangan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan
dengan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang terutama ditujukan untuk
melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan. Untuk itu
jenis-jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat
disesuaikan dengan maksud tersebut.[6]
Bank
Perkreditan Rakyat memiliki beberapa fungsi di antaranya :
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yang
dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi
yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
2.
BPR adalah lembaga keuangan bank
yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana
sebagai usaha BPR. (Gunadarma).
3.
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan
kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima
simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan
prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses
kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti
akan kebutuhan Nasabah.[7]
B.
Syarat Mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur dalam SK Direksi BI No. 32/35/Kep/Dir,
Tentang Bank Perkreditan Rakyat 12 Mei 1999. Syarat umum pendirian BPR hal ini
dijabarkan dalam pasal 3 :
1.
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin
Direksi Bank Indonesia.
2.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh :
a.
Warga negara Indonesia
b.
Badan hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara
Indonesia
c.
Pemerintah daerah, atau
d.
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan
huruf c.[8]
C. Sejarah
Berdirinya Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Sejarah
terbentuknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berakar sejak jaman penjajahan
Belanda, Perkreditan Rakyat di Indonesia dimulai sejak abad 19 dengan
berdirinya Bank Kredit Rakyat (BKR) dan Lumbung Desa, yang dibangun dengan
tujuan membantu para petani, pegawai, dan buruh agar dapat melepaskan diri dari
jeratan para lintah darat (rentenir) yang membebankan dengan bunga sangat
tinggi.
Pada masa
Pemerintahan Koloni Belanda, Perkreditan Rakyat dikenal masyarakat dengan
istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa, yang saat itu
hanya ada di Jawa dan Bali. Tahun1929 berdiri badan yang menangani kredit di
pedesaan yaitu, Badan Kredit Desa (BKD) yang terdapat di pulau Jawa & Bali,
sementara untuk Pengawasan dan Pembinaan, Pemerintah Kolonial Belanda membentuk
Kas Pusat dan Dinas Perkreditan Rakyat, dengan nama lembaga yaitu Instansi Kas
Pusat (IKP).
Setelah
Indonesia merdeka, Pemerintah mendorong pendirian bank-bank Pasar yang terutama
sangat dikenal karena didirikan dilingkungan pasar dan bertujuan untuk
memberikan pelayanan jasa keuangan kepada para pedagang pasar. Bank-bank Pasar
tersebut kemudian berdasarkan Pakto 1988 dikukuhkan menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Sejak itu BPR di Indonesia tumbuh dengan subur.[9]
D. Kegiatan-Kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Hal ini di jabarkan dalam pasal 1 angka 4 UUP yang
mengemukakan, Bank Perkreditan Rakyat
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara Bank Umum
dengan BPR, bahwa BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[10]
Usaha Bank Perkreditan dalam Pasal 13, yakni meliputi:[11]
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam betuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan /atau bentuk lainnya yang di persamakan dengan itu.
2.
Memberikan
kredit.
Mengenai
ketentuan dan persyaratan umum dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri
dari 9 (sembilan) persyaratan berikut :
a.
Mempunyai feasibility
study, yang dalam penyusunannya
melibatkan konsultan yang terkait.
b.
Mempunyai
dokumen administrasi dan izin-izin usaha, misalnya akta perusahaan, NPWP, SIUP
dan lain-lain.
c.
Maksimum
jangka waktu kredit adalah 15 tahun dan masa dan masa tengang waktu (grace
period) maksimum 4 tahun.
d.
Agunan utama
adalah usaha yang dibiayai. Debitor meyerahkan agunan tambahan jika menurut
penilaian bank diperlukan. Dalam hal ini akan melibatkan pejabat penilaian bank
(appraiser) independen untuk menentukan nilai agunan.
e.
Maksimum
pembiayaan bank adalah 65% (enam puluh lima persen) dan self financing adalah
sebesar 35 % (tiga puluh lima persen).
f.
Penarikan
atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek. Dalam hal
ini biasanya melibatkan konsultan pengawas independen untuk menentukan progres
proyek.
g.
Pencairan
biasanya dipindahbukukan ke rekening giro.
h.
Rencana
angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun berdasarkan
analisis dalam faesibility study.
Dalam
mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu
:
a. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
b.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada
perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas
maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
c.
Dalam memberikan kredit, BPR wajib
memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit,
pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR
kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal
disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan
keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya
terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota
direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak
melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia.[13]
3.
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikasi Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. [14]
Menurut Drs.H.Malayu S.P. Hasibuan
dalam bukunya yang berjudul ” Dasar-Dasar Perbankan” usaha yang dilakukan BPR
sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito
maupun tabungan.
2.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
Menurut
Kasmir, S.E. M.M. dalam bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:[16]
1.
Menghimpun
dana dalam bentuk:
a.
Simpanan
tabungan.
Pengertian
tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.[17]
b.
Simpanan
deposito.
Pengertian
Deposito menurut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabahpenyimpan dengan bank.[18]
2.
Menyalurkan
dana dalam bentuk:
a.
Kredit
investasi.
Kredit investasi
merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan
perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan
rehabilitasi.[19]
b.
Kredit modal
kerja.
Kredit modal
kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan operasi
dalam operasionalnya.[20]
c.
Kredit
perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas
perdagangannnya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya
diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.[21]
3.
Larangan-larangan
bagi Bank Perkreditan Rakyat adalah sebagai berikut:
a.
Menerima
simpanan giro.
Pengertian
simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah
simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet, giro, sarana pemerintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.[22]
b.
Mengikuti
kliring.
Menurut kamus
perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980,
kliring adalah perhitungan utang piutang antara para perserta secara terpusat
disatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan
surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.[23]
c.
Melakukan
kegiatan valuta asing.
Pada
dasarnya, terjadinya perdagangan valuta asing disebabkan oleh adanya permintaan
dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akibat adanya
transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh
pihak yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda akan menimbulkan jual beli
valuta asing.[24]
d.
Melakukan
kegiatan perasuransian.
Di Indonesia
pengertian Asuransi menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Usaha
Asuransi adalah sebagai beikut: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberika penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.[25]
E.
Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
1.
BPR hanya dapat didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki
bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.
BPR yang berbentuk hukum koperasi,
kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian
yang berlaku.
3.
BPR yang berbentuk hukum perseroan
terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.
Perubahan kepemilikan BPR wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.
Merger dan konsolidasi antara BPR,
serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi,
dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.[26]
F.
Peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Sitem Keuangan
Indonesia
Posisi strategis BPR disadari
bahwa selama ini sebagian besar pengusaha mikro dan kecil, serta masyarakat di
daerah pedesaan belum mendapatkan pelayanan jasa keuangan perbankan baik dari
aspek pembiayaan maupun penyimpanan dana. Adapun lembaga keuangan yang tepat
dan strategis untuk melayani kebutuhan masyarakat tersebut adalah BPR dengan
pertimbangan:
1.
BPR merupakan lembaga intermediasi
sesuai dengan UU Perbankan.
2.
BPR merupakan lembaga keuangan yang
diatur dan diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia.
3.
Adanya penjaminan oleh LPS atas dana
masyarakat yang disimpan di BPR.
4.
BPR berlokasi di sekitar UMK dan
masyarakat pedesaan, serta memfokuskan pelayanannya sesuai dengan kebutuhan
masyarakat tersebut.
5.
BPR memiliki karakteristik operasional
yang spesifik yang memungkinkan BPR dapat menjangkau dan melayani UMK dan
masyarakat pedesaan.
Posisi BPR
yang strategis tersebut perlu dipertahankan dan ditingkatkan agar keberadaan
BPR memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendorong
perekonomian daerah.[27]
Dengan
keberadaan BPR juga akan mendatangkan kesejahteraan untuk masyarakat terutama
yang berada digolongan menengah ke bawah, dengan peran BPR akan tercipta
lapangan kerja dan peluang usaha yang dapat mengurangi arus urbanisasi, dengan
meningkatnya perekonomian rakyat maka pada akhirnya kualitas hidup masyarakat
akan memadai.
[1]Thamrin
Abdullah & Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada, 2012, h.75.
[2]Adi
Susanto,’’Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat’’. Diambil dari : http://mynet-singojuruh.blogspot.com/2013/12/contoh-makalah-bank-perkreditan-rakyat.html. (Online
: Rabu 03 September 2014 Pukul 13:58 WIB).
[3]Kasmir, Dasar-Dasar
Perbankan Edisi Revisi, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012, h. 21.
[4]Sentosa
Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung : Mondar Maju, 2000, h. 130.
[5]Sentosa
Sembiring, Hukum Perbankan..., h. 22.
[7]Adi
Susanto,’’Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat’’.
[8]Sentosa
Sembiring, Hukum..., h. 22.
[9]Adi Susanto,’’Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat’’.
[10]Sentosa
Sembiring, Hukum..., h. 5-6.
[11]Ibid.
[12]Hermansyah, Hukum
Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi Jakarta : Kencana, 2005, h. 61 & 62.
[13]Adi
Susanto,’’Contoh Makalah Bank Perkreditan Rakyat’’.
[14]Ibid.
[15]Malayu S.P.
Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Bumi Aksara, 2005, h. 38.
[16]Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2008, h.
44 & 45.
[18]Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan..., h. 102
[20]Ibid.
[23]Hermansyah, Hukum
Perbankan..., h. 85.
[25]Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan..., h. 292.
[26]‘’Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Lainnya’’. Diambil dari : http://mengerjakantugas.blogspot.com/2012/03/fwd-buku-pr-tugas-dan-catatan-sekolah_02.html. (Online : Sabtu 06 September 2014 Pukul 13:48 WIB).
[27]Owner, ‘’Peran
BPR dalam Sistem Keuangan Indonesia ‘’. Diambil dari : http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/07/peeran-bpr-dalam-sistim-keuangan-di.html. (Online : 08
September 2014 Pukul 10:09 WIB).


0 komentar:
Posting Komentar