RSS

Selasa, 15 Desember 2015

Manajemen Risiko



KATA PENGANTAR  

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang kepada-Nya kita menyembah dan kepada-Nya pula kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam kepada Nabi Junjungan kita yakni Nabi Muhammad saw Khatamun Nabiyyin, beserta para keluarga dan sahabat serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Dengan rahmat dan hidayah dari  Allah swt kami diberikan kemampuan untuk menyelesaikan tugas dari Bapak, Abdul Khair, M.HI., membuat makalah yang memuat materi tentang ‘’Risiko’’.
Ucapan terimakasih editor sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari  bahwa makalah ini kurang sempurna, maka dari apabila terdapat kesalahan dalam makalah ini mohon dimaafkan dan semoga makalah ini dapat bermafaat bagi kita semua, amin.
                                                                  

 Palangka Raya
     Maret – April   2014                                          
                        Editor
           




BAB I

A.    Latar Belakang

Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari yang namanya risiko karena kita selalu dihadapkan dengan ketidakpastian, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi pada hari esok walaupun kita sendiri sudah merencanakan sedemikian rupa tetapi tetap saja yang menentukannya adalah Tuhan Yang Maha Esa, jadi terkadang apa yang telah kita rencanakan pada pelaksaannya tidak sesuai dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya karena kondisi faktor tertentu. Dunia bisnis juga tidak jauh berbeda dengan kehidupan manusia yang tidak lepas dari ketidakpastian dari berbagai faktor contohnya dari lingkungan, pemerintah, konsumen dan faktor lainnya yang terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan. Setiap perusahaan pasti memprediksikan kemungkinan  terjadinya sesuatu hal dengan memperhatikan, menganalisis dan mendiagnosis segala kemungkinan apa yang akan terjadi, meskipun terkadang tidak seperti yang diprediksikan tetapi setidaknya dengan itu perusahaan akan memiliki manajemen risiko yang efektif dalam meminimalkan kemungkina  terjadi kerugian dari risiko tersebut dan mempersiapkan sesuatu yang dapat mengantisipasinya. Dari penjelasan singkat diatas tentunya kita perlu mengkaji lebih dalam lagi apa itu sebenarnya risiko yang selalu hadir dalam dunia bisnis.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa definisi dari risiko?
2.      Bagaimana karakteristik dari risiko?
3.      Bagaimana  perwujudan dari risiko?
4.      Kapan saja kemungkinan terjadinya risiko?
5.      Apa-apa saja pembagian dari risiko?

C.    Tujuan Masalah

Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan yang dicapai dalam makalah ini sebagai berikut:
2.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan karakteristik dari risiko.
3.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan bagaimana  perwujudan dari risiko.
4.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan kemungkinan terjadinya risiko.
5.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan pembagian dari risiko.

D.    Manfaat Makalah

Kegunaan atau manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Kegunaan Praktis
            Bagi para pembaca, penulisan makalah ini diharapkan menjadi  masukan yang berguna untuk  menambah wawasan dan pengetahuan kita.
2.      Kegunaan Teoritis
            Bagi perguruan tinggi, penulisan makalah ini diharapkan dapat menjadi dokumen akademik yang berguna untuk dijadikan bahan bacaan yang bermanfaat dan pengembangan ilmu hukum perikatan terutama perihal risiko dalam hukum perikatan.

E.     Metode Penulisan

Adapun metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.    Metode kepustakaan (Library Research)
2.    Metode penelurusan internet (Web Search).


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Definisi Risiko

Definisi risiko dalam hukum perjanjian adalah : ‘’kewajiban memikul kewajiban yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak’’.
Adapun  Subekti mengartikan  risiko  ialah  “kewajiban  memikul  kerugian  yang  disebabkan  karena  sutau  kejadian  di luar  kesalahan  salah satu pihak”.[1]Pada kesempatan yang lain Subekti berpendapat  bahwa kata risiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian.[2]
Dalam ajaran agama Islam, hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatunya itu dapat saja terjadi sesuai dengan kehendak Allah swt. , dan tidak ada daya serta upaya bagi umat manusia jika Allah swt menghendakinya.[3]
Risiko dapat meliputi sejumlah kecelakaan atau kerusakan dari kerugian yang ringan sampai yang kehilangan atau kerusakan total. Ketentuan dasar untuk menentukan pada siapa kerugian itu seharusnya dibebankan adalah pasal 20 :‘’kecuali jika disetujui, barang itu tetap menjadi risiko penjual sampai hak milik itu berpindah kepada pembeli, tetapi ketika hak milik itu berpindah kapada pembeli, barang itu menjadi risiko pembeli apakah penyerahan sudah dilakukan atau belum’’. [4]
Menurut pasal 1460 KUHPer, maka risiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada si pembeli, meskipun barangnya belum diserahkan. Kalau si penjual itu terlambat menyerahkan barangnya, maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan risiko tadi dari si pembeli kepada si penjual.[5]
Dari apa yang sudah diuraikan tentang pengertian risiko di atas, kita lihat peristiwa risiko berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan satu pihak yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain berpokok pangkal pada kejadian yang dalm hukum perjanjian dinamakan : keadaan memaksa. Persoalan risiko adalah buntut dari suatu keadaan memaksa, sebagai mana ganti rugi adalah buntut dari wanprestasi.[6]
Pemahaman lebih lanjut mengenai Risiko dalam hukum perjanjian dapat ditemukan pada Bab III KUHPer, Pasal 1237, yang berbunyi : "Dalam hal adanya perikatan untuk memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang". Kata 'tanggungan' dalam pasal ini sama artinya dengan 'risiko', oleh daripada itu, dalam suatu perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, apabila barang yang belum diserahkan menjadi musnah/hilang karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, kerugian ini harus dipikul oleh 'si berpiutang', yaitu pihak yang berhak menerima barang tersebut. suatu perikatan untuk memberikan suaru barang tertentu adalah suatu perikatan yang lahir dari suatu perjanjian sepihak.[7]


B.     Karakteristik Risiko

Dari pengertian risiko di atas dapat kita simpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan.  Dengan demikian risiko ini mempunyai karakteristik :[8]
a.       Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
b.      Bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
Jadi ketidakpastian  merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko.  Kondisi ketidakpastian sendiri timbul karena berbagai sebab, antara lain :[9]
a.       Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir, dimana makin panjang tenggang waktunya akan makin besar ketidakpastiannya.
b.      Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan untuk penyusunan rencana.
c.       Keterbatasan pengetahuan/kemampuan pengambilan keputusan dari perencana.

C.    Wujud Risiko

Risiko dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain :
1.      Berupa kerugian atas harta milik/kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
2.      Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit/cacat karena kecelakaan.
3.      Berupa tanggungjawab hukum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
4.      Berupa kerugian karena perubahan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen, dan sebagainya.

D.    Waktu Kemungkinan Terjadinya Risiko

Undang-undang juga menentukan lebih terperinci. Ada tiga kemungkinan  waktu kapan kerugian kitu dapat terjadi : [10]
1.      Kerugian yang terjadi sebelum perjanjian dibuat
2.      Kerugian yang terjadi antara perjanjian dan pemindahan hak milik
3.      Kerugian yang terjadi setelah perpindahan hak milik.

E.     Macam-Macam Risiko

Risiko dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara, antara lain:[11]
1.      Berdasarkan sifatnya
a.       Risiko Spekulatif/Speculatif risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu aktivitas/keputusan yang sengaja dilakukan, namun hasilnya menyimpang dari harapan sehingga merugikan.  Artinya dalam suatu keputusan/kegiatan yang dilakukan ada kemungkinan mendapat keuntungan dan ada kemungkinan mendapat kerugian.  Contoh :  risiko hutang-piutang, judi, perdagangan berjangka, dan sebagainya.
b.      Risiko murni/pure risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu kejadian yang betul-betul tidak disengaja.  Jadi hanya ada kemungkinan kerugian.  Contoh : risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya.
c.       Selain risiko spekulatif dan risiko murni, berdasarkan sifatnya juga terdapat    1)  risiko fundamental, yaitu risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu orang/beberapa orang, tetapi banyak orang, contoh banjir, angin topan dan bencana lainnya, 2) risiko dinamis, yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi.  Contoh : risiko keuangan.
2.      Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain yaitu risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain dan risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
3.      Berdasarkan sumber risiko
a.       Risiko sosial, yaitu risiko yang disebabkan oleh perilaku manusia. Contoh: peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan, kerusuhan, dan sebagainya.
b.      Risiko ekonomi, yaitu risiko yang timbul sebagai akibat dari perilaku dan kondisi ekonomi.  Contoh : inflasi, resesi, perubahan selera konsumen, persaingan, dan sebagainya.
c.       Risiko fisik, yaitu risiko yang timbul disebabkan oleh kondisi alam.  Contoh : badai, banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
d.      Berdasarkan sumbernya risiko juga dapat dibagi menjadi risiko internal, yaitu 1)  risiko yang bersumber dari dalam perusahaan, contoh : kecelakaan kerja dan mismanajemen  2) risiko eksternal, yaitu risiko yang bersumber dari luar perusahaan, contoh : persaingan, fluktuasi harga dan kebijakan pemerintah.
Terdapat  berbagai  fungsi  dalam  manajemen,  yang  menurut Harimurti Subanar meliputi  fungsi  pemasaran,  keuangan,  produksi dan personalia. Adapun risiko tersebut antara lain :[12]
1.      Risiko Fungsi Pemasaran; Fungsi  pemasaran  dikenal  dengan  rumus  4P  yang  dimaksud sebagai  singkatan  dari  Product,  Price,  Place  dan  Promotion.  4P ialah  variabel-variabel  pemasaran  yang  dapat  dimanfaatkan  agar mampu  dicapai  tingkat  penjualan  yang  diinginkan,  yaitu  : Pertama“ Produk”  (kualitas,  karakteristik,  jenis,  ukuran, pelayanan  purna  jual,  pengembalian);    Kedua  “ Harga”  (daftar harga,  jangka  waktu  pembayaran);    Ketiga  “ Tempat”  (saluran distribusi,  lokasi  penjualan,  transportasi);  Keempat  “ Promosi” (penjualan langsung, promosi penjualan);
2.      Risiko Fungsi Keuangan : Berbagai  risiko  keuangan  yang  terjadi  meliputi  :  Pertama“ Kas”(penggunaan  kas  yang  tidak  efisien  atau  boros,  sebagai  akibat tidak  memiliki  anggaran  kas  yang  baik  dan  benar); Kedua“ Tingkat  Bunga”  (tingkat  bunga  yang  tinggi  akan  menyebabkan biaya  produksi  tinggi, pengaruhnya  terhadap  harga  jual  produk yang tidak mampu bersaing).
3.      Risiko Fungsi Produksi; Risiko  fungsi  produksi  tersebut  meliputi  :  Pertama  “Persediaan” (perubaahan harga  persediaan,  persediaan  yang  menumpuk sebagai  akibat  lesunya  penjualan,  persediaan yang rusak);  Kedua “Mutu”  (perubahan  mutu  akan  mempengaruhi  tingkat penjualan);  Ketiga  “Mesin”  (mesin  rusak  atau  mogok);  Keempat “Karyawan” (karyawan mogok, bertindak di luar rencana).




BAB III

PENUTUP

Kesimpulan


1.      Risiko merupakan kewajiban untuk memikul kerugian diakibatkan  suatu kejadian diluar salah satu pihak yang menerima benda yang dimaksudkan dalam pekerjaan.
2.      Risiko ini mempunyai karakteristik, yaitu ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa dan bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
3.      Risiko dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain :Berupa kerugian atas harta milik/kekayaan atau penghasilan, penderitaan seseorang, tanggungjawab hukum, dan  kerugian karena perubahan pasar.
4.      Ada tiga kemungkinan  waktu kapan kerugian kitu dapat terjadi : Kerugian yang terjadi sebelum perjanjian dibuat, kerugian yang terjadi antara perjanjian dan pemindahan hak milik dan kerugian yang terjadi setelah perpindahan hak milik.
5.      Risiko dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara, antara lain:
a.       Berdasarkan sifatnya yaitu Risiko Spekulatif/Speculatif risk, Risiko murni/pure risk, Risiko fundamental dan risiko dinamis.
b.      Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain yaitu risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain
dan risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
c.       Berdasarkan sumber risiko ; Risiko sosial, risiko ekonomi, risiko fisik, risiko internal dan risiko eksternal.





DAFTAR PUSTAKA


Buku
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perjanjian,Bandung : Penerbit Alumni, 1986.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung : Intermasa, 1982.
Pasaribu, Chairuman, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika.
Subanar, Harimurti, Manajemen Usaha Kecil, Yogyakarta ; BPFE, 1998.


Internet
Kadekarisupawan, ‘’Hukum Perikatan’’. Diambil dari :  https://kadekari supawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/. (Online : 02 April 2015 Pukul 05:36 WIB).
Choirulizan, ‘’Risiko’’. Diambil dari : http://choirulizan.blogspot.com /2012/07/prestasi-wanprestasi-risiko-keadaan.html. (Online : 29 Maret 2015 Pukul 14:33 WIB).
Tito Thelawyer, ‘’Hukum Perjanjian Indonesia’’. Diambil dari : http:// titothelawyer.blogspot.com/2012/06/hukum-perjanjian-indonesia-risiko-dalam.html. (Online : 29 Maret 2015 Pukul 14:33 WIB).
Alam pramana, ‘’Manajemen Risiko’’. Diambil dari http://manajemen house.blogspot.com/2014/05/contoh-makalah-manajemen-risiko.html. (Online :18 April 2015 Pukul 20:18 WIB).


[1]Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung : Intermasa, 1982, h. 59.
[2]Ibid..., h. 144.
[3]Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 1994, h. 41.
[4]Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian,Bandung : Penerbit Alumni, 1986, h. 266-267.
[5]Kadekarisupawan, ‘’Hukum Perikatan’’. Diambil dari :  https://kadekarisupawan. wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/. (Online : 02 April 2015 Pukul 05:36 WIB).
[6]Choirulizan, ‘’Risiko’’. Diambil dari : http://choirulizan.blogspot.com/2012/07/ prestasi-wanprestasi-risiko-keadaan.html. (Online : 29 Maret 2015 Pukul 14:33 WIB).
[7]Tito Thelawyer, ‘’Hukum Perjanjian Indonesia’’. Diambil dari : http://titothelawyer. blogspot.com/2012/06/hukum-perjanjian-indonesia-risiko-dalam.html. (Online : 29 Maret 2015 Pukul 14:33 WIB).
[8]Alam pramana, ‘’Manajemen Risiko’’. Diambil dari http://manajemenhouse.blogspot .com/2014/05/contoh-makalah-manajemen-risiko.html#.VTJX9skm22k. (Online :18 April 2015 Pukul 20:18 WIB).
[9]Ibid.,
[10]Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian...,h. 267.
[11]Alam pramana, ‘’Manajemen Risiko’’.
[12]Harimurti Subanar, Manajemen Usaha Kecil, Yogyakarta ; BPFE, 1998, h. 84.

0 komentar:

Posting Komentar