KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang kepada-Nya kita menyembah
dan kepada-Nya pula kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam kepada Nabi
Junjungan kita yakni Nabi Muhammad saw Khatamun Nabiyyin, beserta para keluarga
dan sahabat serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Dengan rahmat dan
hidayah dari Allah swt kami diberikan
kemampuan untuk menyelesaikan tugas dari Bapak, Abdul Khair, M.HI., membuat makalah
yang memuat materi tentang ‘’Risiko’’.
Ucapan terimakasih editor
sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan
makalah ini. Kami menyadari bahwa
makalah ini kurang sempurna, maka dari apabila terdapat kesalahan dalam makalah
ini mohon dimaafkan dan semoga makalah ini dapat bermafaat bagi kita semua,
amin.
Palangka Raya
Maret – April 2014
Editor
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................................i
BAB I
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia tidak lepas dari yang
namanya risiko karena kita selalu dihadapkan dengan ketidakpastian, kita tidak
akan tahu apa yang akan terjadi pada hari esok walaupun kita sendiri sudah
merencanakan sedemikian rupa tetapi tetap saja yang menentukannya adalah Tuhan
Yang Maha Esa, jadi terkadang apa yang telah kita rencanakan pada pelaksaannya
tidak sesuai dengan apa yang kita prediksikan sebelumnya karena kondisi faktor
tertentu. Dunia bisnis juga tidak jauh berbeda dengan kehidupan manusia yang
tidak lepas dari ketidakpastian dari berbagai faktor contohnya dari lingkungan,
pemerintah, konsumen dan faktor lainnya yang terlibat dalam suatu kegiatan
perusahaan. Setiap perusahaan pasti memprediksikan kemungkinan terjadinya sesuatu hal dengan memperhatikan,
menganalisis dan mendiagnosis segala kemungkinan apa yang akan terjadi,
meskipun terkadang tidak seperti yang diprediksikan tetapi setidaknya dengan
itu perusahaan akan memiliki manajemen risiko yang efektif dalam meminimalkan
kemungkina terjadi kerugian dari risiko
tersebut dan mempersiapkan sesuatu yang dapat mengantisipasinya. Dari
penjelasan singkat diatas tentunya kita perlu mengkaji lebih dalam lagi apa itu
sebenarnya risiko yang selalu hadir dalam dunia bisnis.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa definisi dari risiko?
2.
Bagaimana karakteristik dari risiko?
3.
Bagaimana perwujudan dari risiko?
4.
Kapan saja kemungkinan terjadinya risiko?
5.
Apa-apa saja pembagian dari risiko?
C. Tujuan Masalah
Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan yang dicapai dalam makalah ini
sebagai berikut:
2.
Mengetahui, memahami dan menjelaskan karakteristik dari risiko.
3.
Mengetahui, memahami dan menjelaskan bagaimana perwujudan dari risiko.
4.
Mengetahui, memahami dan menjelaskan kemungkinan terjadinya risiko.
5.
Mengetahui, memahami dan menjelaskan pembagian dari risiko.
D. Manfaat Makalah
Kegunaan atau manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Kegunaan Praktis
Bagi para pembaca,
penulisan makalah ini diharapkan menjadi
masukan yang berguna untuk
menambah wawasan dan pengetahuan kita.
2.
Kegunaan Teoritis
Bagi
perguruan tinggi, penulisan makalah ini diharapkan dapat menjadi dokumen
akademik yang berguna untuk dijadikan bahan bacaan yang bermanfaat dan
pengembangan ilmu hukum perikatan terutama perihal risiko dalam hukum
perikatan.
E. Metode Penulisan
Adapun metode yang
kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.
Metode kepustakaan (Library Research)
2.
Metode penelurusan internet (Web Search).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Risiko
Definisi risiko
dalam hukum perjanjian adalah : ‘’kewajiban memikul kewajiban yang
disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak’’.
Adapun Subekti mengartikan risiko
ialah “kewajiban memikul
kerugian yang disebabkan
karena sutau kejadian
di luar kesalahan salah satu pihak”.[1]Pada
kesempatan yang lain Subekti berpendapat
bahwa kata risiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada
suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang
dimaksudkan dalam perjanjian.[2]
Dalam ajaran
agama Islam, hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab segala sesuatunya itu
dapat saja terjadi sesuai dengan kehendak Allah swt. , dan tidak ada daya serta
upaya bagi umat manusia jika Allah swt menghendakinya.[3]
Risiko dapat
meliputi sejumlah kecelakaan atau kerusakan dari kerugian yang ringan sampai
yang kehilangan atau kerusakan total. Ketentuan dasar untuk menentukan pada
siapa kerugian itu seharusnya dibebankan adalah pasal 20 :‘’kecuali jika
disetujui, barang itu tetap menjadi risiko penjual sampai hak milik itu
berpindah kepada pembeli, tetapi ketika hak milik itu berpindah kapada pembeli,
barang itu menjadi risiko pembeli apakah penyerahan sudah dilakukan atau
belum’’. [4]
Menurut pasal 1460
KUHPer, maka risiko dalam jual beli barang tertentu dipikulkan kepada si pembeli,
meskipun barangnya belum diserahkan. Kalau si penjual itu terlambat menyerahkan
barangnya, maka kelalaian ini diancam dengan mengalihkan risiko tadi dari si
pembeli kepada si penjual.[5]
Dari apa yang sudah
diuraikan tentang pengertian risiko di atas, kita lihat peristiwa risiko
berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa diluar kesalahan satu pihak
yang mengadakan perjanjian. Dengan kata lain berpokok pangkal pada kejadian
yang dalm hukum perjanjian dinamakan : keadaan memaksa. Persoalan risiko adalah
buntut dari suatu keadaan memaksa, sebagai mana ganti rugi adalah buntut dari
wanprestasi.[6]
Pemahaman lebih
lanjut mengenai Risiko dalam hukum perjanjian dapat ditemukan pada Bab III
KUHPer, Pasal 1237, yang berbunyi : "Dalam hal adanya perikatan untuk
memberikan sesuatu barang tertentu, maka barang itu semenjak perikatan
dilahirkan, adalah atas tanggungan si berpiutang". Kata 'tanggungan'
dalam pasal ini sama artinya dengan 'risiko', oleh daripada itu, dalam suatu
perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu, apabila barang yang belum
diserahkan menjadi musnah/hilang karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah
satu pihak, kerugian ini harus dipikul oleh 'si berpiutang', yaitu pihak yang
berhak menerima barang tersebut. suatu perikatan untuk memberikan suaru
barang tertentu adalah suatu perikatan yang lahir dari suatu perjanjian
sepihak.[7]
B. Karakteristik Risiko
Dari pengertian
risiko di atas dapat kita simpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan
terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diharapkan.
Dengan demikian risiko ini mempunyai karakteristik :[8]
a.
Merupakan
ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
b.
Bila terjadi akan
menimbulkan kerugian.
Jadi
ketidakpastian merupakan kondisi yang menyebabkan timbulnya risiko.
Kondisi ketidakpastian sendiri timbul karena berbagai sebab, antara lain :[9]
a.
Tenggang waktu antara
perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir, dimana makin panjang
tenggang waktunya akan makin besar ketidakpastiannya.
b.
Keterbatasan
informasi yang tersedia yang diperlukan untuk penyusunan rencana.
c.
Keterbatasan
pengetahuan/kemampuan pengambilan keputusan dari perencana.
C. Wujud Risiko
Risiko dapat berwujud
dalam berbagai bentuk, antara lain :
1.
Berupa kerugian atas
harta milik/kekayaan atau penghasilan, misalnya yang diakibatkan oleh
kebakaran, pencurian, pengangguran dan sebagainya.
2.
Berupa penderitaan
seseorang, misalnya sakit/cacat karena kecelakaan.
3.
Berupa tanggungjawab
hukum, misalnya risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
4.
Berupa kerugian
karena perubahan pasar, misalnya karena terjadinya perubahan harga, perubahan
selera konsumen, dan sebagainya.
D. Waktu Kemungkinan Terjadinya Risiko
Undang-undang
juga menentukan lebih terperinci. Ada tiga kemungkinan waktu kapan kerugian kitu dapat terjadi : [10]
1. Kerugian yang terjadi sebelum perjanjian
dibuat
2. Kerugian yang terjadi antara perjanjian dan
pemindahan hak milik
3. Kerugian yang terjadi setelah perpindahan hak
milik.
E. Macam-Macam Risiko
Risiko dapat
diklasifikasikan dengan berbagai cara, antara lain:[11]
1.
Berdasarkan sifatnya
a.
Risiko
Spekulatif/Speculatif risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu
aktivitas/keputusan yang sengaja dilakukan, namun hasilnya menyimpang dari
harapan sehingga merugikan. Artinya dalam suatu keputusan/kegiatan yang
dilakukan ada kemungkinan mendapat keuntungan dan ada kemungkinan mendapat
kerugian. Contoh : risiko hutang-piutang, judi, perdagangan
berjangka, dan sebagainya.
b.
Risiko murni/pure
risk, yaitu risiko yang timbul dari suatu kejadian yang betul-betul tidak
disengaja. Jadi hanya ada kemungkinan kerugian. Contoh : risiko
terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, dan sebagainya.
c.
Selain risiko
spekulatif dan risiko murni, berdasarkan sifatnya juga
terdapat 1) risiko fundamental, yaitu risiko yang
penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak
hanya satu orang/beberapa orang, tetapi banyak orang, contoh banjir, angin
topan dan bencana lainnya, 2) risiko dinamis, yaitu risiko yang timbul karena
perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan
teknologi. Contoh : risiko keuangan.
2.
Dapat tidaknya risiko
tersebut dialihkan kepada pihak lain yaitu risiko yang dapat dialihkan kepada
pihak lain dan risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
3.
Berdasarkan sumber
risiko
a.
Risiko sosial, yaitu
risiko yang disebabkan oleh perilaku manusia. Contoh: peperangan, pencurian, penggelapan,
pembunuhan, kerusuhan, dan sebagainya.
b.
Risiko ekonomi, yaitu
risiko yang timbul sebagai akibat dari perilaku dan kondisi ekonomi.
Contoh : inflasi, resesi, perubahan selera konsumen, persaingan, dan
sebagainya.
c.
Risiko fisik, yaitu
risiko yang timbul disebabkan oleh kondisi alam. Contoh : badai, banjir,
gempa bumi, dan sebagainya.
d.
Berdasarkan sumbernya
risiko juga dapat dibagi menjadi risiko internal, yaitu 1) risiko yang
bersumber dari dalam perusahaan, contoh : kecelakaan kerja dan mismanajemen
2) risiko eksternal, yaitu risiko yang bersumber dari luar perusahaan, contoh :
persaingan, fluktuasi harga dan kebijakan pemerintah.
Terdapat berbagai
fungsi dalam manajemen,
yang menurut Harimurti Subanar meliputi fungsi
pemasaran, keuangan, produksi dan personalia. Adapun risiko
tersebut antara lain :[12]
1. Risiko Fungsi Pemasaran; Fungsi pemasaran
dikenal dengan rumus
4P yang dimaksud sebagai singkatan
dari Product, Price,
Place dan Promotion.
4P ialah variabel-variabel pemasaran
yang dapat dimanfaatkan
agar mampu dicapai tingkat
penjualan yang diinginkan,
yaitu : Pertama“ Produk” (kualitas,
karakteristik, jenis, ukuran, pelayanan purna
jual, pengembalian); Kedua
“ Harga” (daftar harga, jangka
waktu pembayaran); Ketiga
“ Tempat” (saluran
distribusi, lokasi penjualan,
transportasi); Keempat “ Promosi” (penjualan langsung, promosi
penjualan);
2. Risiko Fungsi Keuangan : Berbagai risiko
keuangan yang terjadi
meliputi : Pertama“ Kas”(penggunaan kas
yang tidak efisien
atau boros, sebagai
akibat tidak memiliki anggaran
kas yang baik
dan benar); Kedua“ Tingkat Bunga”
(tingkat bunga yang
tinggi akan menyebabkan biaya produksi
tinggi, pengaruhnya terhadap harga
jual produk yang tidak mampu
bersaing).
3. Risiko Fungsi Produksi; Risiko fungsi
produksi tersebut meliputi
: Pertama “Persediaan” (perubaahan harga persediaan,
persediaan yang menumpuk sebagai akibat
lesunya penjualan, persediaan yang rusak); Kedua “Mutu”
(perubahan mutu akan
mempengaruhi tingkat penjualan); Ketiga
“Mesin” (mesin rusak
atau mogok); Keempat “Karyawan” (karyawan mogok, bertindak
di luar rencana).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Risiko merupakan kewajiban untuk memikul
kerugian diakibatkan suatu kejadian
diluar salah satu pihak yang menerima benda yang dimaksudkan dalam pekerjaan.
2. Risiko ini mempunyai karakteristik, yaitu ketidakpastian atas terjadinya
suatu peristiwa dan bila terjadi akan menimbulkan kerugian.
3. Risiko dapat berwujud dalam berbagai bentuk, antara lain :Berupa kerugian
atas harta milik/kekayaan atau penghasilan, penderitaan seseorang,
tanggungjawab hukum, dan kerugian karena
perubahan pasar.
4. Ada tiga kemungkinan waktu kapan kerugian kitu dapat terjadi :
Kerugian yang terjadi sebelum perjanjian dibuat, kerugian yang terjadi antara
perjanjian dan pemindahan hak milik dan kerugian yang terjadi setelah
perpindahan hak milik.
5. Risiko dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara, antara lain:
a. Berdasarkan sifatnya yaitu Risiko Spekulatif/Speculatif risk, Risiko
murni/pure risk, Risiko fundamental dan risiko dinamis.
b. Dapat tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain yaitu risiko
yang dapat dialihkan kepada pihak lain
dan risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
dan risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
c. Berdasarkan sumber risiko ; Risiko sosial, risiko ekonomi, risiko fisik,
risiko internal dan risiko eksternal.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perjanjian,Bandung : Penerbit Alumni, 1986.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung : Intermasa, 1982.
Pasaribu, Chairuman, Suhrawardi K. Lubis, Hukum
Perjanjian dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika.
Subanar, Harimurti, Manajemen Usaha Kecil, Yogyakarta ; BPFE, 1998.
Internet
Kadekarisupawan, ‘’Hukum Perikatan’’. Diambil dari : https://kadekari
supawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/. (Online : 02 April 2015 Pukul
05:36 WIB).
Choirulizan, ‘’Risiko’’. Diambil dari : http://choirulizan.blogspot.com /2012/07/prestasi-wanprestasi-risiko-keadaan.html. (Online : 29 Maret 2015 Pukul
14:33 WIB).
Tito Thelawyer, ‘’Hukum Perjanjian Indonesia’’. Diambil
dari : http:// titothelawyer.blogspot.com/2012/06/hukum-perjanjian-indonesia-risiko-dalam.html. (Online : 29 Maret 2015 Pukul
14:33 WIB).
Alam pramana, ‘’Manajemen Risiko’’. Diambil dari http://manajemen house.blogspot.com/2014/05/contoh-makalah-manajemen-risiko.html. (Online :18 April 2015 Pukul
20:18 WIB).
[3]Chairuman
Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta :
Sinar Grafika, 1994, h. 41.
[5]Kadekarisupawan,
‘’Hukum Perikatan’’. Diambil dari : https://kadekarisupawan. wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/.
(Online : 02 April 2015 Pukul 05:36 WIB).
[6]Choirulizan,
‘’Risiko’’. Diambil dari : http://choirulizan.blogspot.com/2012/07/ prestasi-wanprestasi-risiko-keadaan.html.
(Online : 29 Maret 2015 Pukul 14:33 WIB).
[7]Tito
Thelawyer, ‘’Hukum Perjanjian Indonesia’’. Diambil dari : http://titothelawyer. blogspot.com/2012/06/hukum-perjanjian-indonesia-risiko-dalam.html.
(Online : 29 Maret 2015 Pukul 14:33 WIB).
[8]Alam pramana,
‘’Manajemen Risiko’’. Diambil dari http://manajemenhouse.blogspot
.com/2014/05/contoh-makalah-manajemen-risiko.html#.VTJX9skm22k. (Online :18 April
2015 Pukul 20:18 WIB).


0 komentar:
Posting Komentar