RSS

Selasa, 15 Desember 2015

Makalah Leasing Syariah



KATA PENGANTAR  

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang kepada-Nya kita menyembah dan kepada-Nya pula kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam kepada Nabi Junjungan kita yakni Nabi Muhammad saw Khatamun Nabiyyin, beserta para keluarga dan sahabat serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Dengan rahmat dan hidayah dari  Allah swt kami diberikan kemampuan untuk menyelesaikan tugas dari Ibu Jelita, S.H.I., untuk membuat makalah yang memuat materi tentang ‘’Leasing Syariah’’.
Ucapan terimakasih editor sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini. Kami menyadari  bahwa makalah ini kurang sempurna, maka dari apabila terdapat kesalahan dalam makalah ini mohon dimaafkan dan semoga makalah ini dapat bermafaat bagi kita semua, amin.
                                                                  

 Palangka Raya
Maret - April  2014                                          
                        Editor
           


BAB I

A.    Latar Belakang

Dengan berkembangnya dunia bisnis Islam, kebutuhan akan lembaga keuangan yang berbasis syariah tidak dapat dielakkan lagi baik dari masyarakat ataupun dunia bisnis. Salah satu lembaga yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dana adalah lembaga pembiayaan yeng bergerak dibidang penyedian dana atau barang untuk digunakan sebagai usaha. Lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha yang biasa disebut dengan leasing, dalam Islam disebut dengan leasing syariah. Meskipun sudah ada saudara kita yang memahami bagaimana lembaga keuangan syariah dan meninggalkan lembaga keuangan konvensional, permasalahannya sekarang diperlukannya kesadaran yang lebih matang dari nasabah terhadap pemahaman syariah, terutama perihal leasing syariah yang akadnya berkaitan dengan mudharabah dan transparan. Oleh karena itu pada pembahasan kali ini pemakalah akan menguraikan apa sebenarnya leasing syariah itu, bagaimana mekanismenya dan hal lainnya yang berkaitan.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan leasing syariah dan apa dasar hukumnya?
2.      Bagaimana perkembangan leasing syariah?
3.      Apa akad dari leasing syariah?
4.      Apa saja rukun dan syarat leasing syariah?
5.      Bagaimana mekanisme dari leasing syariah?
6.      Apa saja manfaat dari leasing syariah?

C.    Tujuan Masalah

Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan yang dicapai dalam makalah ini sebagai berikut:
2.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan perkembangan leasing syariah.
3.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan  akad dari leasing syariah.
4.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan rukun dan syarat leasing syariah.
5.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan mekanisme dari leasing syariah.
6.      Mengetahui, memahami dan menjelaskan  manfaat dari leasing syariah.

D.    Manfaat Makalah

Kegunaan atau manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Kegunaan Praktis
       Bagi para pembaca, penulisan makalah ini diharapkan menjadi  masukan yang berguna untuk  menambah wawasan dan pengetahuan kita.
2.      Kegunaan Teoritis
       Bagi perguruan tinggi, penulisan makalah ini diharapkan dapat menjadi dokumen akademik yang berguna untuk dijadikan bahan bacaan yang bermanfaat dan pengembangan ilmu perekonomian, khususnya perihal tentang leasing syariah.

E.     Metode Penulisan

Adapun metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.    Metode kepustakaan (Library Research)
2.    Metode penelurusan internet (Web Search).

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Definisi Leasing Syariah dan Dasar Hukumnya

Dalam Islam Leasing disebut sebagai Ijarah/mempersewakan, Firman Allah swt : ‘’Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya’’. (Q.S At-Talaq : 6). Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat yang disewa itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya sesuatu yang berupa zat, hanya harus semata-mata manfaat saja.[1] Penyewaan disyariatkan karena kebutuhan manusia terhadapnya. Mereka membutuhkan rumah untuk tempat tinggal, membutuhkan pelayanan satu sama lain, membutuhkan binatang untuk tunggangan dan angkutan, membutuhkan tanah untuk bercocok tanam, dan membutuhkan alat-alat untuk digunakan dalam kebutuhan-kebutuhan hidup mereka.[2]
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease. [3]
Undang-undang Sipil Islam kerajaan Jordan dan Uni Emirat Arab (UAE) mendefenisikan Ijarah sebagai berikut: “Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa kesempatan untuk mengambil pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama”. The Banua Monetery Agency, membagi penyewaan menjadi dua : ijarah, dimana aset yang disewakan tidak menjadi milik penyewa pada saat kontrak sewa selesai, dan ijarah muntaha bittamleek atau ijara wa iqtina, dimana kepemilikan berpindah ke penyewa.[4]
Perbedaan yang paling menonjol dari Leasing Syariah Al Ijarah dengan leasing-leasing lain adalah dalam akadnya. Jika dalam leasing konvensional aplikasi yang digunakan tentunya berbasis konvensional yang masih menggunakan sistem denda dan bunga yang tergolong ke dalam sistem riba, sedangkan dalam Leasing Syariah Al Ijarah aplikasi yang digunakan sudah berbasis syariah dan berdasarkan syariat islam serta akad yang digunakan adalah akad Murabahah atau jual beli.[5]

B.     Perkembangan Leasing Syariah

Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Dengan perkembangan perbankan Islam, juga berkembang praktek ekonomi Islam yang lain, seperti leasing, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan lain sebagainya. Kemajuan ini menjadi sinyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan secara Islami, mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.
Memasuki dekade tahun 2000 industri jasa pembiayaan di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat sehingga menuntut industri jasa pembiayaan dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan yang sangat kompleks. Dengan perkembangan kegiatan industri jasa pembiayaan yang sedemikian pesat, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dituntut untuk mengoptimalkan perannya sebagai regulator dan supervisor kegiatan jasa pembiayaan melalui upaya kebijakan yang mendorong kearah perkembangan industri jasa pembiayaan secara berkesinambungan.
Pada hari Senin, 10 Desember 2007, Bapepam dan LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada industri pembiayaan yang memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan berdasarkan pada syariat Islam.[6]

C.    Akad Leasing Syariah

Adapun berbagai akad yang dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam adalah sebagai berikut :
1.      Akad-akad bagi hasil, seperti mudharabah yang berupa perjanjian antara pihak modal untuk mebiayai sepenuhnya suatu proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang disepakatai secara bersama.
2.      Akad murabahah yaitu perajanjian jual beli barang antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep leasing biasa masuk kedalam akad ini dengan adanya pembelian barang lalau menjualnya kepada calaon pembeli dengan adanya tambahan keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3.      Salam, yaitu transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli  (muslam) dengan penjual (muslam ilaih). Dalam transaksi barang beum tersedia sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Lessee dapat bertindak sebagai muslam dan kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (muslam fih), maka hal ini disebut dengan salam parallel.
4.      Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan atau seluruhan utang. Dalam bahasa yang umum tujuan dari akad Rahn ini adalah untuk memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam memberikan pembayaran.
5.      Dari berbagai akad tersebut terlihat bahwa konsep pembiayaan dengan basis bagi hasil merupakan konsep yang bisa diterapkan dalam leasing, dalam hak ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal dalam suatu barang tertentu. Selain itu, supplier dalam leasing ini juga berfungsi sebagai mitra dan konsep ini akan mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk menyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.[7]

D.    Rukun dan Syarat Leasing Syariah

Sebagai suatu transaksi umum, leasing baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya. Adapun rukun dan syarat leasing adalah:
1.      Kedua orang yang berakad telah baligh dan berakal.
2.      Adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad.
3.      Objek ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’.
4.      Barang yang disewakan tidak terpaut utang.
5.      Objek leasing diserahkan dan dipergunakan secara langsung.
6.      Mengenai upah sewa harus jelas.

E.     Mekanisme Leasing Syariah

Dalam Sewa Guna Usaha Syariah, pemberi sewa disebut dengan Muajjir. Sedangkan Penerima Sewa disebut dengan Musta’jir. Mekanisme yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut: [8]
1.      Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya, pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
2.      Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
3.      Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (mu’jir) dengan syarat kecelakaan itu bukan akibat dari kelalaian musta’jir, bila kecelakaan atau kerusakan benda yang disewa akibat dari musta’jir, maka yang bertanggung jawab adalah musta’jir itu sendiri, seperti menyewa mobil, kemudian mobil itu hilang ada yang mencuri karena disimpan bukan pada tempat yang layak.[9]
Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, dan jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap (iqar), ia wajib menyerahkan kemabali dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan.[10]

F.     Manfaat Leasing Syariah

Manfaat dari kegiatan atau industri sewa guna usaha/leasing antara lain :[11]
1.      Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2.      Usaha leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3.      Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Leasing syariah merupakan suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Firman Allah swt : ‘’Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya’’. (Q.S At-Talaq : 6).
2.      Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Dengan perkembangan perbankan Islam, juga berkembang praktek ekonomi Islam yang lain, seperti leasing syariah yang mana mekanismenya sejalan dengan tuntunan ajaran Islam.
3.      Adapun berbagai akad yang dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam seperti mudharabah, murabahah, Salam, dan Rahn.
4.      Adapun rukun dan syarat leasing : Kedua orang yang berakad telah baligh dan berakal, adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad, objek ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’, barang yang disewakan tidak terpaut utang, objek leasing diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan mengenai upah sewa harus jelas.
5.      Mekanisme yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
a.       Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya, pada Ijarah obyeknya adalah jasa
b.      Pada akhir sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
c.       Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
7.      Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara tunai.

B.     Saran

Dari         apa yang telah dibahas tentunya diharapakan kita dapat mengetahui bahwa leasing syariah memiliki potensi besar yang harus dimanfaatkan dan dikembangkan  oleh karena itu sangat diperlukannya perhatian dan peranan aktif dari pemerintah, karena leasing syariah merupakan suatu lembaga intermediasi pembiayaan  yang  tidak hanya dapat membantu masyarakat tetapi juga berperan besar dalam dunia bisnis. Kemudian juga perlu kesadaran umat Islam atas pengtingnya keberadaan leasing syariah yang sangat diperlukan untuk menumbuhkan  sistem ekonomi syariah demi tercapainya kemaslahatan umat.

DAFTAR PUSTAKA


Buku
Abdullah, Thamrin & Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
Huda, Nurul, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tijauan Teoritis dan Praktis, Jakarta : Kencana, 2010.
Rivai, Veithzal, Rinaldi Firmansyah, Adria Permata Veithzal, Rizqullah, Islamic Financial management jilid 1, Bogor :  Ghalia Indonesia 2010.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Biru Algensindo, 2012.
Sabiq, Sayyid, Penerjemah Abu Syauqina, Abu Aulia Rahma, Fiqh Sunnah Jilid 5, PT Tinta Abadi Gemilang.
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah ( Membahas Ekonomi Islam) , Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002.

Internet
Admin, ‘’Makalah Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://bisnissm anajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
Admin, ‘’Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://leasingsyariahintan. blogspot.com/. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
Ryeonhwa Chiithaa, ‘’Makalah Leasing’’. Diambil dari :http://ryeonh wachiithaa.blogspot.com/2013/12/makalah-leasing.html. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
Admin, ‘’Makalah Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://bisnissm anajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).



[1]Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Biru Algensindo, 2012, h. 303-304.
[2]Sayyid Sabiq, Penerjemah Abu Syauqina, Abu Aulia Rahma, Fiqh Sunnah Jilid 5, PT Tinta Abadi Gemilang, 2013, h. 147.
[3]Thamrin Abdullah & Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012, h. 224.
[4]Veithzal Rivai, Rinaldi Firmansyah, Adria Permata Veithzal, Rizqullah, Islamic Financial management jilid 1, Bogor :  Ghalia Indonesia 2010, h. 221.
[5]Admin, ‘’Makalah Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://bisnissmanajemen. blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
[6]Admin, ‘’Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://leasingsyariahintan.blogspot.com/. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
[7]Nurul Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tijauan Teoritis dan Praktis, Jakarta : Kencana, 2010, h. 371.
[8]Ryeonhwa Chiithaa, ‘’Makalah Leasing’’. Diambil dari :http://ryeonhwachiithaa. blogspot.com/2013/12/makalah-leasing.html. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
[9]Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah ( Membahas Ekonomi Islam) , Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002, h. 122.
[10]Ibid..., h. 122-123
[11]Admin, ‘’Makalah Leasing Syariah’’.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

thank you telah memposting makalah ini

Posting Komentar