KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang kepada-Nya kita menyembah
dan kepada-Nya pula kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam kepada Nabi
Junjungan kita yakni Nabi Muhammad saw Khatamun Nabiyyin, beserta para keluarga
dan sahabat serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Dengan rahmat dan
hidayah dari Allah swt kami diberikan
kemampuan untuk menyelesaikan tugas dari Ibu Jelita, S.H.I., untuk membuat makalah
yang memuat materi tentang ‘’Leasing Syariah’’.
Ucapan terimakasih editor
sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan
makalah ini. Kami menyadari bahwa
makalah ini kurang sempurna, maka dari apabila terdapat kesalahan dalam makalah
ini mohon dimaafkan dan semoga makalah ini dapat bermafaat bagi kita semua,
amin.
Palangka Raya
Maret - April 2014
Editor
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................................i
BAB I
A. Latar Belakang
Dengan
berkembangnya dunia bisnis Islam, kebutuhan akan lembaga keuangan yang berbasis
syariah tidak dapat dielakkan lagi baik dari masyarakat ataupun dunia bisnis.
Salah satu lembaga yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan dana adalah
lembaga pembiayaan yeng bergerak dibidang penyedian dana atau barang untuk
digunakan sebagai usaha. Lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini
adalah sewa guna usaha yang biasa disebut dengan leasing, dalam Islam disebut
dengan leasing syariah. Meskipun sudah ada saudara kita yang memahami bagaimana
lembaga keuangan syariah dan meninggalkan lembaga keuangan konvensional, permasalahannya
sekarang diperlukannya kesadaran yang lebih matang dari nasabah terhadap
pemahaman syariah, terutama perihal leasing syariah yang akadnya berkaitan
dengan mudharabah dan transparan. Oleh karena itu pada pembahasan kali ini
pemakalah akan menguraikan apa sebenarnya leasing syariah itu, bagaimana
mekanismenya dan hal lainnya yang berkaitan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan leasing syariah dan
apa dasar hukumnya?
2. Bagaimana perkembangan leasing syariah?
3. Apa akad dari leasing syariah?
4. Apa saja rukun dan syarat leasing syariah?
5. Bagaimana mekanisme dari leasing syariah?
6. Apa saja manfaat dari leasing syariah?
C. Tujuan Masalah
Sesuai dengan permasalahan diatas, tujuan yang dicapai dalam makalah ini
sebagai berikut:
2. Mengetahui,
memahami dan menjelaskan perkembangan
leasing syariah.
3. Mengetahui,
memahami dan menjelaskan akad dari leasing syariah.
4. Mengetahui,
memahami dan menjelaskan rukun dan
syarat leasing syariah.
5. Mengetahui,
memahami dan menjelaskan mekanisme dari
leasing syariah.
6. Mengetahui,
memahami dan menjelaskan manfaat dari leasing syariah.
D. Manfaat Makalah
Kegunaan atau manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1.
Kegunaan Praktis
Bagi para pembaca, penulisan makalah ini
diharapkan menjadi masukan yang berguna
untuk menambah wawasan dan pengetahuan
kita.
2.
Kegunaan Teoritis
Bagi
perguruan tinggi, penulisan makalah ini diharapkan dapat menjadi dokumen
akademik yang berguna untuk dijadikan bahan bacaan yang bermanfaat dan
pengembangan ilmu perekonomian, khususnya perihal tentang leasing syariah.
E. Metode Penulisan
Adapun metode yang
kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1.
Metode kepustakaan (Library Research)
2.
Metode penelurusan internet (Web Search).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Leasing Syariah dan Dasar Hukumnya
Dalam Islam
Leasing disebut sebagai Ijarah/mempersewakan, Firman Allah swt : ‘’Kemudian
jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka
upahnya’’. (Q.S At-Talaq : 6). Sebagian ulama berpendapat bahwa manfaat
yang disewa itu hendaklah jangan sampai mengandung lenyapnya sesuatu yang
berupa zat, hanya harus semata-mata manfaat saja.[1] Penyewaan
disyariatkan karena kebutuhan manusia terhadapnya. Mereka membutuhkan rumah
untuk tempat tinggal, membutuhkan pelayanan satu sama lain, membutuhkan
binatang untuk tunggangan dan angkutan, membutuhkan tanah untuk bercocok tanam,
dan membutuhkan alat-alat untuk digunakan dalam kebutuhan-kebutuhan hidup
mereka.[2]
Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan
oleh perusahaan leasing, baik untuk
kegiatan operating lease maupun financial lease. [3]
Undang-undang
Sipil Islam kerajaan Jordan dan Uni Emirat Arab (UAE) mendefenisikan Ijarah sebagai
berikut: “Ijarah atau sewa yaitu memberi penyewa kesempatan untuk mengambil
pemanfaatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang
besarnya telah disepakati bersama”. The Banua Monetery Agency, membagi
penyewaan menjadi dua : ijarah, dimana aset yang disewakan tidak menjadi
milik penyewa pada saat kontrak sewa selesai, dan ijarah muntaha bittamleek
atau ijara wa iqtina, dimana kepemilikan berpindah ke penyewa.[4]
Perbedaan
yang paling menonjol dari Leasing Syariah Al Ijarah dengan leasing-leasing lain
adalah dalam akadnya. Jika dalam leasing konvensional aplikasi yang digunakan
tentunya berbasis konvensional yang masih menggunakan sistem denda dan bunga
yang tergolong ke dalam sistem riba, sedangkan dalam Leasing Syariah Al Ijarah
aplikasi yang digunakan sudah berbasis syariah dan berdasarkan syariat islam
serta akad yang digunakan adalah akad Murabahah atau jual beli.[5]
B. Perkembangan Leasing Syariah
Perkembangan
ekonomi Islam di Indonesia cukup pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya
jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Dengan perkembangan
perbankan Islam, juga berkembang praktek ekonomi Islam yang lain, seperti
leasing, asuransi, pasar modal, dana pensiun, pegadaian, lembaga zakat,
koperasi dan lain sebagainya. Kemajuan ini menjadi sinyal positif untuk
menunjang segala kebutuhan masyarakat yang diselenggarakan secara Islami,
mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan dan proses pemenuhan kebutuhan
masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.
Memasuki
dekade tahun 2000 industri jasa pembiayaan di Indonesia mengalami perkembangan
yang sangat pesat sehingga menuntut industri jasa pembiayaan dapat menyesuaikan
diri dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan yang sangat
kompleks. Dengan perkembangan kegiatan industri jasa pembiayaan yang sedemikian
pesat, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dituntut untuk
mengoptimalkan perannya sebagai regulator dan supervisor kegiatan jasa
pembiayaan melalui upaya kebijakan yang mendorong kearah perkembangan industri
jasa pembiayaan secara berkesinambungan.
Pada hari
Senin, 10 Desember 2007, Bapepam dan LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK
Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket
regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang
Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penerbitan paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang
memadai berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada industri
pembiayaan yang memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan
berdasarkan pada syariat Islam.[6]
C. Akad Leasing Syariah
Adapun
berbagai akad yang dapat digunakan sebagai pengembangan konsep leasing Islam
adalah sebagai berikut :
1. Akad-akad bagi hasil, seperti mudharabah
yang berupa perjanjian antara pihak modal untuk mebiayai sepenuhnya suatu
proyek ataupun usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang disepakatai secara
bersama.
2. Akad murabahah yaitu perajanjian jual
beli barang antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep leasing biasa
masuk kedalam akad ini dengan adanya pembelian barang lalau menjualnya kepada
calaon pembeli dengan adanya tambahan keuntungan berdasarkan persetujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
3. Salam, yaitu
transaksi jual beli barang pesanan (muslam fih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam
ilaih). Dalam transaksi barang beum tersedia sehingga barang yang menjadi
objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh. Lessee dapat
bertindak sebagai muslam dan kemudian memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang (muslam fih), maka hal ini disebut dengan salam
parallel.
4. Rahn, yaitu
transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan atau
seluruhan utang. Dalam bahasa yang umum tujuan dari akad Rahn ini adalah
untuk memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam memberikan
pembayaran.
5. Dari berbagai akad tersebut terlihat bahwa
konsep pembiayaan dengan basis bagi hasil merupakan konsep yang bisa diterapkan
dalam leasing, dalam hak ini melalui supplier dapat memberikan dana
ataupun modal dalam suatu barang tertentu. Selain itu, supplier dalam
leasing ini juga berfungsi sebagai mitra dan konsep ini akan mendorong kedua
belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk menyukseskan
usaha yang dijalankan masing-masing.[7]
D. Rukun dan Syarat Leasing Syariah
Sebagai suatu transaksi
umum, leasing baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan
syaratnya. Adapun rukun dan syarat leasing adalah:
1. Kedua orang
yang berakad telah baligh dan berakal.
2. Adanya
kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad.
3. Objek ijarah
harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian hari,
memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’.
4. Barang yang
disewakan tidak terpaut utang.
5. Objek leasing diserahkan
dan dipergunakan secara langsung.
6. Mengenai upah
sewa harus jelas.
E. Mekanisme Leasing Syariah
Dalam Sewa Guna Usaha Syariah, pemberi sewa disebut dengan Muajjir. Sedangkan
Penerima Sewa disebut dengan Musta’jir. Mekanisme yang dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai
berikut: [8]
1. Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan
manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah
sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya,
pada Ijarah obyeknya adalah jasa.
2. Pada akhir sewa, bank
dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya
Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad
perpindahan kepemilikan objek ijarah
pada saat tertentu).
3. Harga sewa dan harga
jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
Bila ada kerusakan pada benda yang disewa,
maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (mu’jir) dengan syarat kecelakaan itu bukan akibat dari kelalaian musta’jir, bila kecelakaan atau
kerusakan benda yang disewa akibat dari musta’jir,
maka yang bertanggung jawab adalah musta’jir
itu sendiri, seperti menyewa mobil, kemudian mobil itu hilang ada yang mencuri
karena disimpan bukan pada tempat yang layak.[9]
Jika ijarah
telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika
barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, dan jika
bentuk barang sewaan adalah benda tetap (iqar),
ia wajib menyerahkan kemabali dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu
tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari
tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir, penyewa harus
melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk
menyerahterimakannya, seperti barang titipan.[10]
F. Manfaat Leasing Syariah
Manfaat dari kegiatan atau industri sewa guna
usaha/leasing antara lain :[11]
1.
Leasing/sewa
guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha yang
membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2.
Usaha leasing/sewa
guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3.
Dengan
perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih
menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai dibanding dengan membeli secara
tunai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Leasing syariah merupakan suatu akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Firman Allah swt
: ‘’Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah
kepada mereka upahnya’’. (Q.S At-Talaq : 6).
2. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia cukup
pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah bank syariah dan lembaga
keuangan non bank. Dengan perkembangan perbankan Islam, juga berkembang praktek
ekonomi Islam yang lain, seperti leasing syariah yang mana mekanismenya sejalan
dengan tuntunan ajaran Islam.
3. Adapun berbagai akad yang dapat digunakan
sebagai pengembangan konsep leasing Islam seperti mudharabah, murabahah,
Salam, dan Rahn.
4. Adapun rukun
dan syarat leasing : Kedua orang yang berakad telah baligh dan
berakal, adanya kerelaan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad, objek
ijarah harus diketahui secara sempurna agar tidak ada perselisihan di kemudian
hari, memiliki manfaat, tidak cacat, dan halal menurut syara’, barang yang
disewakan tidak terpaut utang, objek leasing diserahkan dan
dipergunakan secara langsung dan mengenai upah sewa harus jelas.
5. Mekanisme yang
dilakukan di sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut :
a. Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan
manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah
sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya,
pada Ijarah obyeknya adalah jasa
b. Pada akhir sewa, bank
dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam
perbankan syariah dikenal ijarah Muntahiya
Bittamlik (Ijarah dengan wa’ad
perpindahan kepemilikan objek ijarah
pada saat tertentu).
c. Harga sewa dan harga
jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.
7.
Dengan perjanjian leasing/sewa guna
usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana
tunai dibanding dengan membeli secara tunai.
B. Saran
Dari apa yang telah dibahas tentunya
diharapakan kita dapat mengetahui bahwa leasing syariah memiliki potensi besar
yang harus dimanfaatkan dan dikembangkan
oleh karena itu sangat diperlukannya perhatian dan peranan aktif dari
pemerintah, karena leasing syariah merupakan suatu lembaga intermediasi
pembiayaan yang tidak hanya dapat membantu masyarakat tetapi
juga berperan besar dalam dunia bisnis. Kemudian juga perlu kesadaran umat
Islam atas pengtingnya keberadaan leasing syariah yang sangat diperlukan untuk
menumbuhkan sistem ekonomi syariah demi
tercapainya kemaslahatan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdullah, Thamrin &
Francis Tantri, Bank dan Lembaga Keuangan,
Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
Huda, Nurul, Mohamad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam Tijauan Teoritis dan Praktis, Jakarta : Kencana, 2010.
Rivai, Veithzal, Rinaldi Firmansyah, Adria Permata
Veithzal, Rizqullah, Islamic Financial management jilid 1, Bogor : Ghalia Indonesia 2010.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh
Islam, Bandung : Sinar Biru Algensindo, 2012.
Sabiq, Sayyid,
Penerjemah Abu Syauqina, Abu Aulia Rahma, Fiqh Sunnah Jilid 5, PT Tinta
Abadi Gemilang.
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah ( Membahas Ekonomi Islam)
, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Internet
Admin, ‘’Makalah Leasing Syariah’’. Diambil
dari : http://bisnissm
anajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html. (Online : Jum’at 13
Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
Admin, ‘’Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://leasingsyariahintan. blogspot.com/. (Online : Jum’at 13 Maret
2015 Pukul 09:33 WIB).
Ryeonhwa Chiithaa, ‘’Makalah Leasing’’.
Diambil dari :http://ryeonh
wachiithaa.blogspot.com/2013/12/makalah-leasing.html. (Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33
WIB).
Admin, ‘’Makalah Leasing Syariah’’. Diambil
dari : http://bisnissm
anajemen.blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html. (Online : Jum’at 13
Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
[1]Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Biru Algensindo, 2012, h. 303-304.
[2]Sayyid
Sabiq, Penerjemah Abu Syauqina, Abu Aulia Rahma, Fiqh Sunnah Jilid 5, PT
Tinta Abadi Gemilang, 2013, h. 147.
[3]Thamrin Abdullah & Francis Tantri, Bank
dan Lembaga Keuangan, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012, h. 224.
[4]Veithzal
Rivai, Rinaldi Firmansyah, Adria Permata Veithzal, Rizqullah, Islamic
Financial management jilid 1, Bogor :
Ghalia Indonesia 2010, h. 221.
[5]Admin,
‘’Makalah Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://bisnissmanajemen.
blogspot.com/2014/01/makalah-leasing-syariah.html. (Online : Jum’at 13 Maret
2015 Pukul 09:33 WIB).
[6]Admin,
‘’Leasing Syariah’’. Diambil dari : http://leasingsyariahintan.blogspot.com/.
(Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
[7]Nurul
Huda, Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tijauan Teoritis dan Praktis, Jakarta
: Kencana, 2010, h. 371.
[8]Ryeonhwa
Chiithaa, ‘’Makalah Leasing’’. Diambil dari :http://ryeonhwachiithaa.
blogspot.com/2013/12/makalah-leasing.html.
(Online : Jum’at 13 Maret 2015 Pukul 09:33 WIB).
[9]Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (
Membahas Ekonomi Islam) , Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002, h. 122.
[11]Admin,
‘’Makalah Leasing Syariah’’.


1 komentar:
thank you telah memposting makalah ini
Posting Komentar